KabarJakarta.com -- DKI Jakarta kembali ke status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Menyikapi itu, Pemprov DKI menerapkan sejumlah pembatasan mulai tanggal 4-17 Januari 2022 sesuai yang diatur oleh pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam beberapa hari terakhir kasus aktif Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan. Oleh karena itu ia memutuskan akan memberlakukan kembali sejumlah pembatasan dan meminta masyarakat bersikap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.
“Melihat kondisi kasus aktif Covid-19 yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan, di mana pun dan kapan pun,” kata Anies Baswedan dalam pers rilisnya, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta per 5 Januari 2022, tercatat kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota sebanyak 908 orang, yang mana 661 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Lalu, kasus positif baru bertambah 259 orang, 211 di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri.
Para pelaku perjalanan luar negeri yang terkonformasi positif tersebut saat ini dirawat di RSDC Wisma Atlet. RSPI Soelinati Saroso dan beberapa rumah sakit lainnya.
Lanjut Anies, keputusan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali PPKM Level 2 tidak lepas dari ketetapan pemerintah pusat.
Menurutnya, kenaikan level PPKM ini harus dijadikan peringatan bagi seluruh pihak, tidak terkecuali masyarakat.
“Ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan,” ucap Anies.
Anies juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 di Jakarta.
Tercantu dalam keputusan tersebut, bahwa selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. “Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap, dua dosis,” tuturnya.
Pengecualian bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Di masa PPKM Level 2 di DKI Jakarta sekarang, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan, yaitu pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantotan sektor non esensial.
Selama PPKM Level 2, perkantoran non esensial wajib memberlakukan 50 persen pegawai bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Mereka yang iperbolehkan WFO adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar, pelaksanaan di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Berikutnya, untuk pasar swalayan, supermarket dan sejenisnya, pasar tradisional, serta toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Selanjutnya, Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk warung makan/warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan, restoran, kafe, diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional yang mulai operasi pada malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Serta wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Berikutnya, untuk tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.