Kemudahan perizinan di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui JakEvo. Sesuai jenis kebutuhan dan sektor usaha, pelaku usaha juga dapat menggunakan sejumlah sistem digital lain yang terhubung dengan proses pelayanan pemerintah.
Untuk perizinan berusaha, JakEvo dan OSS menjadi bagian penting dalam pengajuan administrasi. JakEvo digunakan untuk berbagai layanan perizinan dan nonperizinan milik Pemprov DKI Jakarta, sementara OSS digunakan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Selain itu, Pemprov DKI terus menyederhanakan layanan yang berkaitan dengan tata ruang. Sejak 27 Februari 2026, informasi mengenai Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dapat diakses melalui fitur Informasi Rencana Kota (IRK) di platform Jakarta Satu.
Perubahan ini membuat masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi rencana kota secara elektronik sebelum melanjutkan kebutuhan administrasi pembangunan. Ketentuan tata ruang dan tata bangunan tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Sementara untuk kebutuhan persetujuan lingkungan, pengajuan dilakukan melalui AMDALNET, sistem yang disediakan Kementerian Lingkungan Hidup. Layanan tersebut mencakup sejumlah dokumen, antara lain persetujuan lingkungan melalui AMDAL, UKL-UPL, perubahan persetujuan lingkungan, serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Pembagian layanan tersebut membuat proses perizinan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kegiatan usaha. Pelaku usaha tidak harus mengurus seluruh kebutuhan melalui satu aplikasi, tetapi diarahkan menggunakan sistem yang sesuai dengan jenis layanan yang diperlukan.
Bagi pemohon yang belum memahami tahapan atau mengalami kendala saat menggunakan layanan digital, DPMPTSP menyediakan pendampingan. Petugas di kantor kecamatan dan kelurahan akan membantu masyarakat dalam menggunakan JakEvo, OSS, maupun sistem perizinan lainnya.
DPMPTSP juga menyediakan panduan perizinan, termasuk panduan OSS berbasis risiko untuk sektor kesehatan. Dengan berbagai kanal digital dan pendampingan tersebut, proses perizinan diupayakan menjadi lebih mudah dipahami tanpa menghilangkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Investasi Jakarta tembus Rp173,6 triliun Upaya mempercepat dan menyederhanakan perizinan berjalan seiring dengan besarnya aktivitas investasi di Jakarta. Pada semester I 2026, realisasi investasi di Jakarta mencapai Rp173,6 triliun. Nilai tersebut setara dengan 17,2 persen dari total realisasi investasi nasional dan menjadi capaian terbesar di antara provinsi di Indonesia berdasarkan data yang disampaikan pemerintah. Realisasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp67,1 triliun.Di tengah besarnya nilai investasi tersebut, kemudahan perizinan menjadi salah satu bagian dari ekosistem yang perlu terus diperbaiki. Bagi pelaku usaha, proses yang lebih sederhana berarti lebih sedikit waktu yang tersita untuk urusan administratif.
DPMPTSP juga mengingatkan bahwa layanan perizinan pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya, kecuali terdapat retribusi resmi yang memang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak yang mengatasnamakan PTSP atau organisasi perangkat daerah dan meminta pungutan tambahan.
Jika menemukan permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya dengan menyertakan bukti seperti percakapan, rekaman, foto, atau dokumen.
Untuk konsultasi, informasi, maupun pengaduan, DPMPTSP menyediakan Call Center 1500 164, layanan Live Chat, serta email pengaduan resmi. Layanan call center beroperasi pukul 07.30-20.00 WIB, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini pada akhirnya bukan sekadar soal memindahkan loket ke layar ponsel. Yang lebih penting adalah bagaimana izin dapat diurus dengan lebih mudah, informasi lebih jelas, dan bantuan tetap tersedia ketika pemohon mengalami kendala.
Jakarta sedang mendorong agar urusan administrasi tidak menjadi penghalang bagi orang yang ingin membuka atau mengembangkan usaha. Dengan JakEvo, OSS, Jakarta Satu, AMDALNET, serta pendampingan langsung, pemerintah mencoba membuat perjalanan dari rencana usaha menuju legalitas menjadi lebih singkat dan mudah diakses.