Langsung ke konten
News

DKI PPKM Level 2, Bus TransJakarta Hanya Sampai Jam Setengah 11 Malam

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun ke Level 2. Imbasnya, sejumlah aturan disesuaikan kembali, termasuk waktu operasional transportasi umum.

Di masa PPKM Level 2 ini, bus TransJakarta mengurangi waktu operasionalnya mulai Senin (6/12/2021).

“Jam operasional TransJakarta kembali melakukan penyesuian menjadi pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB sampai 24.00 WIB,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta Angelina Betris melalui keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

Katanya lagi, bus TransJakarta tetap beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini berlakukan di semua layanan TransJakarta dari koridor 1 sampai dengan 13.

Mengenai dberhentikannya sementara 229 unit bus terkait peristiwa kecelakaan yang kerap terjadi beberapa terakhir ini, Angelina memastikan tidak akan mengganggu pelayanan TransJakarta kepada pelanggannya.

“Terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operatir TransJakarta beberapa waktu lalu tidak berdampak terhadap layanan kami kepada masyarakat. TransJakarta tetap beroperasi sebagaimana mestinya, tetap normal,” pungkas Angelina Betris.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua