Langsung ke konten
News

DMI DKI Jakarta Berharap Tukar Guling Lahan Masjid Al Hurriyah Tetap di Kebon Sirih

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta buka suara soal tukar guling (ruilslag) Masjid Al Hurriyah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang tengah jadi polemik DMI berharap ruilslag masjid tetap berada di Kebon Sirih, bukan di Pasar Minggu seperti yang disebut-sebut.

“Jangan dipindahkan ke wilayah lain, upayakan harus tetap di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Yang saya satu, masyarakat menghendaki masjid yang di Kebon Sirih tetap ada di Kebon Sirih. Ini dilakukan agar tak menimbulkan konflik,” kata Ketua Pengurus Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyub, Senin (17/4/2022).

Ma'mun mengaku belum secara pasti mengetahui informasi soal konflik tersebut. Dia akan dipanggil oleh Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, yang mendapat aduan dari warga Kebon Sirih.

“Saya belum dapat info valid, besok kami diundang Fraksi PKS jam 10. Secara umum, saya berharap, mari selesaikan ini dengan baik. Secara umum tanah wakaf itu tidak bisa digusur begitu saja, harus ada izin dari Menteri Agama (Menag),” ujarnya.

Ma’mun menduga terjadi kesalahan musyawarah di awal. Sehingga, saat ini terjadi kegaduhan usai masjid dibongkar.

“Ini kan sudah terjadi kegaduhan sana sini. Kesalahan di awal ketika dibongkar itu terjadi musyawarah, mungkin musyawarah yang belum tepat,” ucapnya.

PT MNC Group atau PT GLD Property angkat bicara soal penolakan warga mengenai pembongkaran dan tukar guling lahan masjid dengan lahan di Pasar Minggu. PT MNC Group mengklaim bahwa tukar guling tersebut telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

“Bahwa terkait segala tindakan dan/atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD terkait masjid sebagaimana disebutkan dalam berita adalah berdasarkan persetujuan antara pihak Yayasan Masjid Al Hurriyah sebagai Nazhir dan GLD sebagai pihak pengembang, serta telah mendapatkan Persetujuan Ruilslag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta,” kata Head Of Corporate Secretary PT MNC Group Hatunggal M Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022).

Hatunggal mengatakan pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu. Dia juga mengatakan keputusan itu telah dilakukan berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al Hurriyah.

“Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti telah dilaksanakan secara tuntas dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat. Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai Nazhir dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia,” terangnya.

Selanjutnya, Hatunggal mengatakan, warga sekitar Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih bisa menggunakan Masjid Bimantara untuk beribadah.

“Bahwa terhadap masyarakat di sekitar kawasan Masjid Al Hurriyah telah disediakan Masjid Bimantara untuk melaksanakan kegiatan ibadah,” terang Hatunggal.

BWI Duga Ada Permainan

Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta menduga ada permainan di balik proses persetujuan tukar guling Masjid Al Hurriyah. Hal ini ditandai dengan pembongkaran masjid tetap bergulir meskipun hasil keputusan rapat bersama prosesnya diminta hentikan sementara.

“Saya sudah punya bukti ternyata meskipun sudah ada rapat koordinasi di kantor Wali Kota yang melibatkan semua unsur, itu ternyata keputusan yang dicapai jangan melanjutkan, praktiknya masih terus dilakukan. Berarti ada yang bermain di sana,” kata Ketua BWI Provinsi DKI Jakarta Ali Sibromalisi saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Namun, Ali tidak menjelaskan siapa oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini. Meski begitu, dia menegaskan BWI tak berwenang mengeluarkan persetujuan tukar guling tanah wakaf.

“Mestinya mengikuti regulasi yang ada. Ruislag ada 2, (pertama) terkena ruislag karena RUTR, nanti keputusannya di Kanwil. BWI bukan setujui, tapi hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui,” terang Ali.

“Jika ruislag bukan RUTR, itu kan bukan RUTR tapi Kantor MNC. Izinnya harus ada tanda tangan dari menteri,” jelasnya menambahkan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua