Langsung ke konten
News

Dog Lovers Minta Pemprov DKI Cabut Larangan Bawa Hewan Peliharaan di Arena CFD

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Sekitar enam orang anggota komunitas Dog Lovers berkumpul di car free day (CFD) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (20/10). Mereka membawa anjing peliharaannya masing-masing.

Penggagas CFD Dog Lovers Azs Tigor Nainggolan mengatakan kedatangan komunitasnya bermaksud meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencabut larangan membawa hewan peliharaan saat CFD.

“Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan,” kata Azas di depan Pos Polisi (Pospol) Bundaran HI, Minggu (30/10/2022) pagi.

Dia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terkait permintaan itu.

“Kami sudah bersurat dua minggu lalu, dan Dishub DKI menyatakan ingin berbicara terlebih dahulu dengan stakeholder CFD,” ungkapnya.

Adapun, Dishub DKI mengeluarkan larangan membawa hewan peliharaan saat berkunjung ke CFD melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, hal itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat yang berkegiatan di sana.

“Ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan Tim Kerja HBKB yang melibatkan sejumlah pihak terkait,” kata Syafrin, Senin (10/10) lalu.

Menurut Syafrin, larangan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat yang menghadiri HBKB. Dia menyebutkan, jumlah pengunjung CFD Bundaran HI mencapai 40.000 orang setiap pekannya.

Adapun 15 jenis pelanggaran yang bakal ditindaklanjuti saat HBKB:

- Berjualan di zona merah

- Merokok dan atau vaping

- Membuang sampah sembarangan

- Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila

- Membawa hewan peliharaan

- Melakukan kegiatan politik atau berbau SARA

- Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB

- Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat yang dapat menimbulkan polusi udara

- Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB

- Mengoperasikan kendaraan bermotor ke area HBKB

- Jual-beli produk dan atau jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan)

- Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talkshow, gimmick, dan sejenisnya

- Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur, dan sejenisnya

- Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok

- Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua