KabarJakarta.com - Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah dana talangan yang diberikan pemerintah ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1997.
Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis pada saat itu, di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Umum Nasional, Bank Surya, Bank Yakin Makmur, Bank Papan Sejahtera, Bank Nusa Nasional, dan Bank Risjad Salim Internasional.
Dana Moneter Internasional (IMF) juga meminta Indonesia untuk menyuntikkan dana bantuan kepada sejumlah bank yang mengalami krisis. Kemudian, pada Desember 1998, BI mengguyur bantuan kepada 48 bank di Indonesia melalui skema BLBI dengan besaran mencapai Rp144,53 triliun.
Namun, pada 2000, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp138,7 triliun dari penyaluran dana BLBI. Selain itu, hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperlihatkan penyimpangan dana hingga Rp54,5 triliun oleh 28 bank penerima dana BLBI tersebut.
Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai penyelesaian BLBI yang lambat ini terjadi karena adanya unsur oligarki kekuasaan yang memainkan peranan untuk bernegosiasi dengan para Obligor BLBI. Yang terlibat dalam kasus BLBI adalah para konglomerat yang sangat erat hubungannya dengan pemegang kekuasaan, khususnya di masa lalu dan saat ini. Butuh keberanian besar untuk membongkar dan menyelesaikan kasus BLBI ini.
“Tidak sehatnya sistem perpolitikan kita pasca reformasi karena Obligor BLBI telah membangun dan mendominasi menjadi Oligarki BLBI,” kata Hari Purwanto dalam siaran persnya secara tertulis, Minggu (17/7/2022).
“Ukurannya sangat sederhana bahwa Oligarki BLBI mereka menggurita adalah harta kekayaan para Obligor BLBI bertambah dan makin meningkat. Bahkan para Obligor BLBI bisa ikut berperan dan mengatur pesta demokrasi yang berlangsung. Jika para Obligor BLBI bisa leluasa memainkan peran kekuasaan, maka penyelesaian kasus BLBI hanya akan dijalan ditempat,” lanjutnya menjelaskan.
Fakta bahwa dominasi Oligarki BLBI ada adalah sejak tahun 1999 pemerintah harus menempatkan obligasi rekap di beberapa bank untuk memperkuat modalnya yang jumlahnya sekitar Rp600 triliun.
Bunga dari penempatan obligasi tersebut sekitar 10 persen per tahun atau Rp60 triliun per tahun akan dibayar pemerintah sampai 2043 mendatang. Dan itu atas saran IMF, kemudian pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) kala itu diminta menginjeksi likuiditas ke beberapa bank agar tidak kolaps. Sehingga 48 Obligor mendapat suntikan dana dari pemerintah melalui skema BLBI dengan besaran mencapai Rp144,53 triliun.