Dosen FH Undip Nilai Putusan DKPP Sudah Tepat

Dosen FH Undip Semarang Lapon Tukan Leonard (Foto: Dok. Undip)

KabarJakarta.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) Semarang Lapon Tukan Leonard menilai sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan asusila, sudah tepat secara hukum.

“Saya kira itu satu putusan sangat fair. Punya landasan yang kuat karena sudah beberapa kali mendapatkan teguran lisan dan teguran tertulis,” kata Leo kepada KabarJakarta.com, Rabu 3 Juli 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk Den Haag, Belanda.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7). Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Leo mengatakan dalam hukum adminitrasi, prosedure pemberhentian seorang pejabat negara termasuk PNS dilakukan setelah ada teguran lisan, teguran tertulis, namun yang bersangkutan tidak juga mematuhi teguran tersebut.

“Yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, dan DKPP memiliki kewenangan itu,” ujar dia.

Ajukan Gugatan ke PT TUN

Di sisi lain, kata Leo, Hasyim Asy’ari bisa menggunakan haknya dengan menguji keputusan DKPP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Menurutnya, perkara yang sudah ditempuh melalui jalur admnistrstif yaitu melalui DKPP, bila ada yang tidak puas dengan putusan tersebut, dapat mengajukan gugatan langsung ke PTUN tingkat banding.

“Kalau dikabulkan, artinya SK pemberhentian itu dinyatakan tidak sah dan batal demi Hukum. Otomatis pak Hasyim tetap sebagai Ketua KPU. Tetapi bila gugatan pak Hasyim ditolak, itu artinya SK pemberhentian itu dinyatakan sah dan otomatis pak Hasyim tetap berhenti sebagai Ketua KPU,” jelas Leo. (*)

situs slot mpo