KabarJakarta.com - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur mengurungkan diri menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto karena belum memecat M Taufik sesuai putusan Majelis Kehormatan Partai. Dalam gugatan itu, DPC Gerindra Jaktim awalnya meminta agar M Taufik segera dipecat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selata (SSIP PN Jaksel) yang dikutip, Minggu(31/7/2022), gugatan itu teregistrasi dengan Nomor 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL. Namun dua pekan setelahnya, gugatan tersebut dicabut.
“Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata Nomor 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL. Memerintahkan Panitera Pengadilan Jakarta Selatan untuk mencoret perkara perdata Nomor 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL tersebut,” bunyi putusan majelis PN Jaksel.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp705.000,” lanjut majelis.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim, Faisal S Nata dengan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra Jaktim, yang dilansir Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022).
Gugatan ini bermula saat DPC Jaktim mengajukan Surat Pengaduan kepada DPP Gerindra dan Majelis Kehormatan pada 3 Juni 2022. Aduan itu pada pokoknya sebagai berikut :
“Bahwa sebagaimana diketahui, Bpk M. Taufik adalah kader Partai GERINDRA, dan merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai GERINDRA, serta juga sebagai Dewan Pembina pada DPD Partai GERINDRA DKI Jakarta;
Bahwa sebagaimana diketahui, Bpk. M. Taufik pada beberapa hari belakangan ini, nyatanya telah ramai menjadi pembicaraan di masyarakat dan di internal Partai GERINDRA. oleh karena pernyataan- pernyataannya yang kontroversial pada media-media pemberitaan nasional.
Pada pokoknya bahwa Bpk. M. Taufik menyatakan bahwa dirinya telah tidak sejalan dengan Partai GERINDRA. Di antaranya terkait dengan dukungan terhadap Calon Presiden dan Calon Gubernur DKI Jakarta mendatang, di mana Bpk. M.Taufik dari pernyataan- pernyataannya pada media-media pemberitaan nasional secara tegas telah mendukung Calon Presiden dan Calon Gubernur DKI Jakarta yang bukan dari kader Partai GERINDRA.
Bahwa dari pernyataan-pernyataan Bpk. M.Taufik tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan tegas, bahwa Bpk M.Taufik dalam bersikap telah tidak selaras dengan arah kebijakan Partai GERINDRA, tidak loyal, dan telah memilih untuk berseberangan dengan Partai GERINDRA. Selain itu, dari pernyataan-pernyataannya secara nyata telah menyudutkan Partai GERINDRA, bahkan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan dalam internal partai GERINDRA
Bahwa atas sikap dan perbuatan Bpk. M.Taufik dimaksud, maka secara jelas dan tegas dirinya telah melanggar sumpahnya selaku kader Partai GERINDRA, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 67 ayat (5) Anggaran Dasar Partai GERINDRA, yang menentukan "Kader Partai GERINDRA untuk tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin Partai, serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan Partai”;
Atas aduan itu, Majelis Kehormatan melakukan sidang pada 7 Juni 2022. Majelis Kehormatan akhirnya memutuskan M Taufik bersalah telah melanggar AD/ART Partai Gerindra, dan kemudian memberikan rekomendasi pemberhentian Sdr M. Taufik dari keanggotaan Partai GERINDRA kepada Tergugat II selaku DPP Partai Gerindra.
Dua hari setelahnya, DPC Gerindra Jaktim mengirim surat ke DPP Gerindra soal Surat Permohonan Pelaksanaan Isi Putusan dan Pemberian Sanksi demi menjaga nama baik Partai Gerindra. Namun hingga saat ini, permohonan itu tidak dilanjuti DPP Gerindra.
Sementara itu, M Taufik mengaku belum ada pemberitahuan dari partai terkait pemecatan terhadap dirinya.
"Ya belum lah. Orang sampai sekarang saya belum dipecat ya nggak keluarlah," kata M Taufik saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar kader di daerah mendukung setiap keputusan yang diambil oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Kami sudah bilang kewenangan ada di DPP kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai apalagi DPP, kewenangan ada di DPP, di Pak Prabowo apapun putusan beliau, Pak Prabowo Subianto sebagai Ketum perlu kita akan dukung penuh, apapun keputusan beliau,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka, Rabu (20/7/2022).