News
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR RI yang rencananya bakal mengesahkan RUU Pilkada batal digelar lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum
Redaksi
Diperbarui
KabarJakarta.com - Rapat Paripurna DPR RI yang rencananya bakal mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada batal digelar lantaran anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024. Putusan ini memuat ketentuan ambang batas partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah.
Putusan MK ini akan dijalankan apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.
Diketahui bahwa masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
"Seandainya dalam waktu pendaftaran undang-undang yang baru belum, berarti kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada akan dijadwal ulang setelah pihaknya menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah.
"Hari ini ditunda karena memang nggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme di DPR," tuturnya.
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum.
Sidang rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Pilihan Lain