Langsung ke konten
News

DPR dan Pemerintah Setuju, Pemilu 2024 Berbarengan dengan Valentine Day

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Komisi II DPR RI, pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal 14 Februari 2024 sebagai jadwal Pemilihan Umum (Pemilu).

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, dan dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Ilham Saputra, serta Ketua Bawaslu Abhan.

“Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih Presiden dan Wakil PResiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” kata Ahmad Doli Kurnia membacakan keputusan rapat.

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, ditetapkannya tanggal 14 Februari 2024 sebagai jadwal Pemilu Serentak 2024 berdasarkan pertimbangan matang. Ia mengklaim, tanggal tersebut sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” kata Ilham Saputra.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyatakan kesepakatan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024. Ia berharap ada waktu luang bagi KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November 2024.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari 2024 sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak yang menurut UU No. 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November 2024,” tuturnya.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan November 2024, karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua, misalnya,” tambah Tito Karnavian.

Untuk diketahui, 14 Februari 2024 merupakan usulan alternatif dari KPU. Usulan itu dikirim ke KPU dan DPR pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

“Usulan itu bukanlah baru sama sekali. Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” ungkap Pramono.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei.

Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua