Langsung ke konten
News

DPR Sahkan RKUHP Jadi UU, Menghina Pejabat Negara Dipenjara 3 Tahun

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU), Selasa (6/12/2022).

Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat.

Dimana, Sufmi Dasco menanyakan kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya.

Seluruh peserta sidang menjawab “Setuju”. Sufmi Dasco lansung mengetuk palu sebanyak satu kali.

Anggota Dewan Berdebat

Sebelum disahkan sempat terjadi perdebatan antara Sufmi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dengan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis. Awalnya, Dasco menyampaikan bahwa RKUHP telah disepakati oleh seluruh fraksi, tetapi Fraksi PKS menyepakati dengan catatan.

“Saya sampaikan kesempatan satu kali untuk menyampaikan pada rapat paripurna, sebelum saya meminta persetujuan pada fraksi-fraksi, hanya soal catatan silakan,” kata Dasco.

Iskan lantas menyampaikan catatan-catatan Fraksi PKS terhadap RKUHP. Kata dia, Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RKUHP.

“Pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum tiga tahun,” kata Iskan.

Menurut Iskan, pasal tersebut merupakan pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara monarki, bukan demokrasi.

“Saya meminta supaya pasal ini dicabut, dan kemarin mahasiswa sudah demo di depan Gedung DPR ini. Ini kemunduran dari cita-cita reformasi,” ujarnya.

Tak terima pasal itu dimasukkan dalam RKUHP, Iskan mengaku akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan tetap akan menggugat meski Fraksi PKS dianggap sudah menyepakati untuk menyetujui RKUHP menjadi UU. “Saya sebagai wakil rakyat, meski ini sudah diputuskan, saya akan tetap gugat,” tegasnya.

Mendengar itu, Dasco lantas mengambil alih mikrofon dan menyudahi pernyataan Iskan. “Baik, kalau begitu sudah kami terima, catatan sudah kami terima, Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Sikap Dasco rupanya tidak diterima Iskan terima lantaran kesempatannya untuk berbicara disudahi. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah wakil rakyat dan semestinya diberikan kesempatan selama tiga menit untuk menyampaikan catatan.

“Saya wakil rakyat, tiga menit hak saya. Hak saya bicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ucap Iskan.

Disebut diktator, Dasco tidak terima. “Bukan begitu, Anda minta dicabut pasal sudah disetujui oleh fraksi,” tanya Dasco.

Menanggapi perkataan Dasco, Iskan kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terima interupsinya di-stop oleh Dasco. Dia pun sekali lagi menyebut Dasco seperti diktator.

“Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya kasih waktu, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini,” ancamnnya.

Dasco menanggapinya dengan santai dan mempersilakan Iskan untuk keluar dari ruang sidang.

Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh fraksi apakah menyetujui RKUHP sebagai UU. “Saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang tentang Kitab Hukum Pidana dapat disetujui?” tanyanya. Dan, dijawab setuju oleh seluruh fraksi.

Ketika itu, Iskan tetap meminta Dasco mendengarkannya. Namun, Dasco tetap tidak menghiraukan dan mengetuk palu tanda persetujuan.

“Lihat itu, wartawan, begitulah DPR sekarang ini,” sindir Iskan.

Iskan menilai pimpinan DPR tidak demokratis karena menghentikan kesempatan dirinya untuk berbicara bicara.

“Itu tidak demokrasi namanya Pak, tiga menit saja kamu enggak kasih Pak. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” pungkas Iskan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua