KabarJakarta.com - Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Dengan begitu, RUU PDP telah sah menjadi Undang Undang.
Rapat pengesahan UU PDP digelar, Selasa (20/9), dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus, rapat digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat paripurna pengesahan UU PDP ini dihadiri 73 anggota DPR secara fisik dan 206 secara virtual, serta 16 anggota dewan menyatakan izin.
Lodewijk meminta izin kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk UU.
“Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU PDP ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk. Dan dijawab oleh semua anggota dewan yang hadir dengan serentak menyatakan setuju.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Adapun naskah final UU PDP yang telah dibahas terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di UU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah, yakni 72 pasal.
“UU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang meresahkan warga,” kata Puan.
Puan berharap pemerintah dapat secepatnya mengundangkan UU PDP ini setelah disahkan oleh DPR. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat cepat terealisasi.
“Melalui UU PDP ini negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadi,” tegas Puan.