KabarJakarta.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan izin kepada tempat usaha karaoke untuk tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2022. Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, menjelaskan jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00-21.00 WIB.
Menanggapi itu, anggota Komisi B DPR DKI Fraksi Partai Demokrat Nurafni Sajim menegaskan akan memanggil Disparekraf DKI jika kebijakan tersebut akan menjadi polemik di masyarakat.
“Kalau sampai terjadi polemik di masyarakat, saya akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Kadis Pariwisata DKI Jakarta,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI dari fraksi Partai Demokrat Nurafni Sajim kepada KabarJakarta.com, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah harus dikoreksi. Sebab, dengan adanya Surat Edaran tersebut, dinilai menciderai kekhusuan umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa.
“Dinas pariwisata harus menghormati bulan suci Ramadhan. Jangan rusak kekhusuan umat Muslim yang sedang beribadah,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam edaran tersebut tempat hiburan diizinkan buka sejak pukul 14.00-21.00 WIB. Dikatakan Afni, hal itu bersamaan dengan saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan tadarusan malam hari.
“Idealnya harus dikoreksi dan diundur untuk jam buka tempat hiburan di DKI, yakni pukul 21.00-02.00 dinihari,” paparnya.
Untuk diketahui, salah satu poin dalam edaran tersebut menerangkan terkait ketentuan usaha bar. Dijelaskan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat.
Dinas Parekraf DKI Jakarta menjelaskan, beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama bulan suci Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat. “Diskotik belum boleh, memang harus tutup,” jelas Disparekraf DKI Jakarta.
Pemprov DKI menyatakan akan memberikan sanksi bagi setiap pelanggar yang tak mematuhi ketentuan berupa sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.