KabarJakarta.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bicara soal kriteria Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang. Prasetio mengatakan ada satu syarat yang harus dimiliki Pj Gubernur DKI.
“Yang mengerti masalah Jakarta. Sudah itu saja dari saya,” kata Prasetio, Senin (18/7/2022).
Ia menyambut baik rencana pembuatan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengizinkan DPRD DKI mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI. Namun, dia menyatakan keputusan akhir soal Pj Gubernur berada di Presiden RI.
“Semua keputusan Pj Gubernur nanti ada di tangan Mendagri yang disahkan oleh Presiden,” ujarnya.
Lalu, kapan DPRD DKI Jakarta akan membahas nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI? Politisi PDIP ini hanya menjawab singkat. “Nanti,” ujarnya.
Beberapa hari lalu Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya sedang menyusun Permendagri tentang aturan teknis pengangkatan Pj Kepala Daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Kepala Daerah.
Tito menjelaskan, hal tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat yang menginginkan agar penunjukan Pj Kepala Daerah lebih demokratis dan transparan.
“Memang ada beberapa aspirasi yang menginginkan agar mekanisme yang lebih demokratis dan transparan. Kita melihat demokratis ini tidak mungkin diadakan Pilkada untuk memilih penjabat ini, ini penugasan, sifatnya penugasan, Undang Undang mengatakan demikian. Jadi kita akan membuka mekanisme meminta masukan kepada DPRD,” kata Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (16/6).
Tito mengatakan calon Pj Gubernur dapat diusulkan melalui DPRD Provinsi sebanyak tiga nama, dan tiga nama dari tim Kemendagri. Setelah itu enam nama tersebut akan dikerucutkan menjadi tiga nama hingga dirapatkan dan Presiden memutuskan siapa yang akan diangkat dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA).
“Enam nama ini akan kita rapatkan di sidang TPA tingkat eselon 1 untuk mengerucut menjadi tiga nama yang nantinya akan diajukan kepada Bapak Presiden masuk dalam sidang TPA (Tim Penilai Akhir) yang diikuti oleh beberapa menteri dan kepala lembaga,” jelasnya.
Sedangkan untuk calon Penjabat Bupati atau Wali Kota diusulkan tiga nama dari tim Kemendagri maupun dari tim DPRD Kabupaten/Kota, dan tiga nama dari Gubernur sehingga total terdapat sembilan nama. Selanjutnya, dikerucutkan menjadi tiga nama hingga akhirnya dirapatkan di sidang TPA bersama kementerian lainnya.
Namun, Tito menegaskan, Permendagri tersebut masih dalam tahap diskusi. Dia juga mengundang masyarakat sipil untuk memberi masukan terkait rancangan Permendagri tersebut.