KabarJakarta.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespon rencana DPRD DKI menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas usulan pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Anies menghormati segala proses yang berjalan.
“Kita hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses yang lain,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Katanya, agenda Bamus itu merupakan bagian dari kegiatan anggota dewan. Dia akan menghormati segala keputusan yang akan diambil dari rapat tersebut.
“Ini adalah bagian dari kegiatan DPRD DKI. Kita hormati dan kita lihat saja nanti hasilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, rapat Bamus DPRD DKI Jakarta akan mulai digelar Selasa (30/8) hari ini. Undangan rapat Bamus itu diteken oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan tiga pimpinan DPRD DKI Jakarta yaitu, Wakil Ketua DPRD DKI Rany Mauliani, Khoirudin, dan Misan Samsuri.
Prasetyo juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/2188/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomo Daerah Akmal Malik.
Dalam surat Kemendagri tersebut, DPRD DKI Jakarta diminta mengusulkan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang Pengumuman Usul Pemberhentian.
Usulan itu mesti disampaikan ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir.