KabarJakarta.com - DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormataan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda tersebut disahkan pada Rapat Paripurna DPRD DKI yang digelar Senin (17/10/2022).
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Agustina Hermanto alias Tina Toon mengatakan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas perlu dibuat karena perlindungan kepada penyandang difabel di Jakarta masih mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Perda itu sudah usang mengingat terdapat perkembangan dalam situasi penyandang difabel hingga saat ini. Baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis, sehingga pemenuhan hak disabilitas menjadi rentan,” kata Tina Toon.
Dia berharap, dengan disahkannya Perda ini telah mengakomidir kebutuhan penyandang disabilitas di Jakarta.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga mengesahkan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Katanya, pencabutan Perda tersebut karena adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang yang sudah masuk di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya.
Alasan lainnya, lanjut Tina Toon, karena Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah DKI Jakarta.
Katanya, adanya Perda No. 1 Tahun 2014 dan Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2022 dinilainya tumpang tindih.
“Hal ini menjadi faktor penghambat proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta,” tukasnya.
“Dengan dicabutnya Raperda Pencabutan dapat segera dijadikan Perda,” lanjutnya menjelaskan.