KabarJakarta.com - DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami akan mengikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Marullah Matali dalam keterangannya secara tertulis, Kamis (1/9/2022).
Kata Marullah lagi, ketentuan itu terdapat dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Surat edaran itu, lanjut Marullah, mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD DKI kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan penjadwalan digelarnya rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta tanggal 13 September 2022 telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetio, Selasa (30/8).
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2022. Prassetyo menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kemendagri kepada seluruh DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberi waktu paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” terangnya.