KabarJakarta.com - Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap mempertahankan pasal penghinaan kepada Preside dan Wakil Presiden dengan ancaman 3,5 tahun penjara.
Namun, ada bedanya. Presiden yang bersangkutan wajib melaporkan sendiri hal itu ke kepolisian, tidak bisa diwakilkan.
“Setiap orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipudana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana dengan paling banyak Kategori IV,” demikian bunyi Pasal 218 ayat 1.
RKUHP menegaskan perbuatan yang dimaksud di Pasal 218 ayat 1 bukan delik pidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sedangkan pasal Pasal 29 menyebutkan, hukuman akan diperberat menjadi 4 tahun bila perbuatan di atas dilakukan melalui ITE (elektronik).
Berikut bunyi Pasal 219 selengkapnya:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lalu, apakah bisa aparat langsung menindak? Tidak. Sebab delik ini adalah delik aduan sehingga Presiden atau Wakil Presiden wajib melaporkan sendiri.
Berikut ini bunyi Pasal 220:
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.