JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Akhirnya Edy Mulyadi meminta maaf dan mengklarifikasi soal pernyataannya yang menyebut Kalimantan Timur tempat ‘jin buang anak’.
Dia menjelaskannya dengan membandingkan kawasan Monas, Jakarta dan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Melalui saluran kanal YouTube miliknya, Edy Mulyadi mengucapkan permohonan maafnya itu.
Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjadi sorotan masyarakat luas karena ucapannya yang dianggap menghina Kalimantan terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Edy meluruskan, bahwa istilah ‘jin buang anak’ itu untuk menggambarkan tempat yang jauh dari pusat keramaian.
“Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat ‘jin buang anak’. Maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh,” ucap Edi lemelalui akun YouTube ‘Bang Edy Channel’, Senin (24/1/2022).
Ia juga mengibaratkan tempat lainnya yang sangat jauh seperti wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) yang berada di wilayah Tangerang, Provinsi Banten.
“Contohnya BSD. Pada era 1980 sampai 1990-an termasuk tempat jin buang anak. Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf,” katanya memohon.
Dia kembali menegaskan, bahwa ucapan tempat ‘jin buang anak’ tidak bermaksud untuk menghina masyarakat Kalimantan. Ia menjelaskan, perkataannya yang kontroversial itu semata-mata untuk menggambarkan tempat yang sangat jauh dari keramaian.
“Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan. Jasi sekali lagi, konteks ‘jin buang anak’ dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendeskriditkan pihak tertentu,” terangnya.
Dilaporkan ke polisi
Sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi pembicaraan di media sosial begitu videonya viral saat mengkritisi kebijakan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Akibat pernyataannya, mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilaporkan ke Polres Samarinda. Yang melaporkannya adalah Pemuda Lintas Agama di Kalimantan Timur dengan tuduhan penghinaan.
Daniel A Sihotang, perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengatakan telah membuat surat pengaduan yang langsung ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.
“Kami telah mendatangani Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi. Dan, Edy Mulyadi sebagai terlapor,” tegas Daniel A Sihotang.
Sebagai informasi, Pemuda Lintas Agama Laporan merupakan gabungan dari beberapa organisasi massa di antaranya GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.
Daniel mengatakan, video Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara baru sebagai tempat ‘jin buang anak’, ‘genderuewo’, dan ‘kuntilanak’, bahkan ada yang menyebut ‘monyet’, diduga sebagai berita bohong dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan Timur.
“Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” jelas Daniel.
Katanya lagi, tindakan Edy Mulyadi dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya, dan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.