KabarJakarta.com--Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dengan hukuman 9 tahun penjara. Markus Nari juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap JPU KPK Andhi Kurniawan, saat membacakan surat tuntutan terdakwa Markus Nari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (29/10). Kemarin.
Markus Nari juga dituntut membayar uang pengganti USD 900.000. Apabila Markus Nari tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Markus dipidana penjara selama 3 tahun
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Markus Nari untuk membayar uang pengganti sejumlah USD 900.000," ujar jaksa.
Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik untuk Markus Nari. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Markus Nari berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa.
Tuntutan itu diberikan lantaran jaksa meyakini Markus terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP dan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.
"Kami selaku Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Dan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang perkara korupsi, melanggar Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," tutur Jaksa.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan Markus Nari. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Markus Nari dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang berupaya memberantas korupsi, perbuatan Markus juga bersifat masif lantaran menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan sampai dengan saat ini. Selain itu, perbuatan Markus telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, dan Markus tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan," ujar Jaksa.