Langsung ke konten
News

Eks Kepala UPT Dinas Kehutanan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cipayung, Ini Respon Wagub DKI

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung, Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kasus ini dijadikan pembelajaran bagi jajarannya untuk bekerja profesional.

“Kami dari Pemprov DKI meminta seluruh jajaran bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan, profesional, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai. Jangan sampai ada suap menyuap atau korupsi dan sebagainya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/6/2022).

Riza menyatakan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Dia meyakini langkah ini demi memastikan program Pemprov DKI berjalan sesuai ketentuan berlaku.

“Memastikan bahwa program-program Pemprov berjalan sesuai perencanaan, aturan, ketentuan yang ada dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan anggaran dan lain-lain,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga mempersilahkan aparat hukum menindak tegas jajaran Pemprov DKI yang terbukti melakukan praktik korupsi.

“Kalau memang terbukti, tentu menjadi tugas dan kewenangan aparat hukum memberikan sanksi. Kami mendukung aparat hukum memberikan sanksi siapa saja jajaran Pemprov yang langgar aturan dan ketentuan,” tegas Riza Patria.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Kini, mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI berinisial HH ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada hari Jumat, tanggal 17 Juni 2022, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung, yakni HH. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Minggu (19/6).

“Bahwa pada tahun 2018, tersangka HH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Ashari menjelaskan, HH melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 di Kelurahan Setu, Cipayung. Saat itu, pembebasan lahan dilakukan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (resume hasil appraisal) terhadap sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.

“Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” jelasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua