KabarJakarta.com - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer (E), Deolipa Yumara, batal memperkarakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Deolipa pun meminta maaf ke Komjen Agus Andrianto.
Deolipa Yumara sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp15 miliar.
“Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara Merah Putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
“Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” papar Deolipa.
Dia meminta PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp15 miliar. “Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar,” jelasnya.
Deolipa juga mengatakan akan melaporkan Komjen Agus Andrian jika laporannya ke pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, naik penyidikan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya,” kata Deolipa Yumara, Selasa (16/8).
Kata Deolipa, dirinya menantikan laporannya terhadap Ronny Talapessy itu naik penyidikan sehingga membuktikan adanya pencemaran nama baik. Dia menegaskan akan melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Adrian saat laporannya ke Ronny terbukti.
“Kalau enggak nih, satu bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres Jakarta Selatan dengan dugaan adanya pencemaran UU ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri,” tuturnya.
Batal Polisikan Kabareskrim, Minta Maaf
Beberapa hari kemudian, Deolipa Yumara menyatakan tak jadi memperkatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan dia meminta maaf apabila ada ucapannya yang menyinggung Agus.
“Saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang kurang berkenan atau menyindir,” kata Deolipa saat jumpa pers di Depok, Sabtu (20/8).
Deolipa menyatakan sudah tidak berniat lagi melaporkan Agus Andrianto. Karena itu dia meminta maaf. “Enggak niat,” ucapnya.
Deolipa juga telah memaafkan Komjen Agus karena pernah menyindirnya. Hari ini dia menyatakan ingin berdamai dengan Komjen Agus.
“Walaupun Pak Agus Andrianto juga menyindir saya, saya juga memaafkan. Jadi hari ini saya mengatakan perdamaian dengan penuh cinta kasih,” katanya.
Respons Polri
Sebelumnya, Polri menyebut gugatan Deolipa tersebut merupakan hak Deolipa. Polri tak ambil pusing instansi dan pejabat utama mereka digugat oleh Deolipa.
“Ya kita tunggu saja. Namanya orang menggugat adalah hak seluruh warga negara. Monggo-monggo saja menggugat, enggak masalah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Kata Dedi, pihaknya masih menelusuri soal pembayaran Deolipa. Dia mengaku tak masalah dengan gugatan tersebut.
“Nanti ditanyakan dulu soal belum dibayar. Dia gugat saja dulu,” tukasnya.