KabarJakarta.com - Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah dirinya menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden RI pada tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah kepada seorang Presiden RI diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati Karanganyar Juliyatmono memastikan bahwa Jokowi telah memutuskan akan menerima rumah dari negara setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI.
“Setiap Presiden RI mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” katanya.
Dia mengungkapkan, rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
“Rumah yang diambil Pak Jokowi ada di Karanganyar, Colomadu,” ucap Juliyatmono.