KabarJakarta.com -- Pedagang ikan hias di Johar Baru, Jakarta Pusat kebingungan jika tidak boleh lagi berjualan di melalui Facebook dan Instagram. Padahal, dua media sosial (Medsos) tersebut mengatrol penjualan mereka di masa pandemi Covid-19.
“Terus terang ini memberatkan para penjual ikan hias online. Karena selama ini semua pedagang berdagang di medsos itu,” kata Ketua Kelompok Pedagang Ikan Hias Johar Baru, Adi Syaiful Bachri, Sabtu (13/11/2021).
Untuk diketahui, ada ketentuan dari Facebook dan Instagram untuk tidak memperjualbelikan ikan hias atau hewan peliharan apa pun di laman mereka.
Merespon kebijakan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para penjual ikan hias untuk berpindah ke platform-platorm khusus penjual ikan hias. Imbauan KKP ini termuat dalam surat Nomor B.598/DJPDSPKP.4/TU.2010/XI/2021 tanggal 2November 2021.
Adi mengungkapkan, para pedagang ikan hias sudah sangat bergantung dengan kedua medsos tersebut, apalagi selama pandemi Covid-19.
“Dagang online itu keuntungannya dua kali lipat dibandingkan offline. Apalagi PPKM begini orang jarang ke luar rumah. Karena itu kami berdagang di Facebook dan Instagram,” tuturnya.
Diakuinya, para pedagang ikan hias Johar Baru sudah banyak memiliki pelanggan dan sudah memiliki nama di dua flatform digital media tersebut.
“Kami di Facebook ada akun jual beli ikan hias Johar Baru. Kalau orang klik nama itu, pasti kita semua pedagang ada di situ. Sekali share ikan, banyak yang melihat dan banyak yang respon,” jelas Adi.
Ia tidak bisa membayangkan jika larangan itu benar diterapkan. Katanya, sangat berat dimulai dari awal lagi. Padahal kepopuleran mereka di Facebook dan Instagram sudah tercipta.
“Kalau memang sudah tidak boleh berjualan lagi di Facebook dan Instagram, ya mau bagaimana lagi. Paling kami merintis dari awal lagi dan membutuhkan waktu yang lama,” tuturnya.