Langsung ke konten
News

Fatwa MUI: Uang Kripto Sejenis Bitcoin Judi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Artinya, mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi.

Dikutip dari laman resminya MUI menjelaskan bahwa uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” tulis MUI dalam fatwanya.

Makna dari gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhi ketentuan Syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.

Sementara, dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Faktor lainnya yang membuat uang kripto haram, yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah salah seorang pemain menang, makai akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah, dan sebaliknya.

Alasan lainnya MUI mengharamkan uang kripto karena tidak memenuhi syarat jual beli secara Syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.

“cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” jelas MUI.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

MUI secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap uang kripto saat Forum Ijtima Ulama se-Indonesia VII pada 11 November 2020 di Hotel Sultan, Jakarta.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat itu mengatakan, terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Dengan begitu, MUI menilai penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.

Uang kripto di Indonesia

Keberadaan uang kripto sudah diatur pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Bappeti membuat aturan perdagangan aset kripto baru mengingat potensi transaksi yang besar di Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang. Angkanya naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun kemarin yang berjumlah 4 juta orang.

Bappeti telah menyiapkan 229 jenis aset kripto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset kripto terdaftar.

Jenis kripto ini termasuk Bitcoin dan Ethereum yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar di dunia.

Begitupun dengan nilai transaksinya yang meningkat menjadi Rp4788,5 triliun hingga Juli 2021. Nilainya naik signifikan dibandingkan tahun lalu Rp65 triliun.

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Cardano.

Meski begitu, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1 persen dari transaksi volume global.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua