Langsung ke konten
News

Firli Bahuri Pensiun dari Jenderal Polri Terhitung Mulai 1 Desember 2021

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri tak lama lagi akan pensiun sebagai anggota Polri. Jenderal bintang tiga tersebut resmi pensiun 1 Desember 2021.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, secara administratif Firli pensiun mulai 1 Desember 2021.

Firli sendiri terhitung mulai 8 November 2021 sudah berusia 58 tahun.

Apakah mungkin masa dinas Firli akan diperpanjang hingga usia 60 tahun, berpegangan pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PP 1/2013? Kata Argo, hal itu menunggu surat telegram (TR) resmi dari Mabes Polri.

“Kita tunggu saja TR dari Asisten SDM mengenai pensiun anggota Polri,” jelas Argo.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 PP 1/2003 dijelaskan bahwa btas usia pensiun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 2 PP 1/2003 menjelaskan keahlian khusus yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 yaitu identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, dan navigasi laut atau penerbangan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua