KabarJakarta.com -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD DKI mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Ahmad Yani berpendapat, seharusnya semua pihak mendukung Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen itu. Sebab, kata Ahmad Yani, kenaikan sebesar itu diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat, terutama para pekerja dan buruh.
“Buruh dan rakyat yang harus kita bela dalam kondisi seperti sekarang ini, supaya mereka bisa melanjutkan ke depan, mampu memenuhi kebutuhan pokok,” kata Ahmad Yani, Kamis (23/12/2021).
Soal kabar yang menyebutkan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 akan kembali direvisi, artinya kenaikan 5,1 persen belum final, menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada pernyataan dari Gubernur Anies Baswedan.
“Kami (Fraksi PKS DPR DKI) tidak akan membicarakan hal itu kalau belum ada pernyataan dari Pak Gubernur DKI,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengaku mendapat kabar dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bahwa kenaikan UMP 2022 akan direvisi.
Angka kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen, menurut Pandapotan, belum final hingga saat ini dan belum ada kepastian hukum terkait revisi UMP DKI itu.
“Saya kemarin telepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, dia bilang akan direvisi kembali,” ujar Pandapotan, Selasa (21/12).
Karena, selain belum memiliki kepastian hukum, revisi UMP DKI sebesar 5,1 persen juga hanya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh,” tukas Pandopatan.
“Komisi B akan memanggil pihak, termasuk Disnakertrans DKI untuk menjelaskan revisi UMP DKI yang menimbulkan kegaduhan tersebut.