Langsung ke konten
News

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI Tahun 2022 Naik, Setiap Bulan Kantongi Rp139 Juta

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Gaji dan tunjangan 106 anggota DPRD DKI Jakarta akan naik tahun 2022 ini. Setiap bulannya, masing-masing anggota dewan akan mengantongi Rp139 juta.

Informasi ini diperoleh dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022 yang telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hasil evaluasi itu kemudian ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903-5850 tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat hasil evaluasi tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada tahun 2022 menjadi Rp117 miliar dari sebelumnya di tahun 2021 sebesarRp150,94 miliar. Dengan begitu naik sebesar Rp26,42 miliar.

“Hak keuangan dan administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang antara lain belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.978 mengalami peningkatan Rp26.425.780.000,” demikian bunyi keputusan Mendagri yang dikutip, Jumat (7/1/2022).

Dengan demikian, setiap anggota DPRD DKI bisa mengantongi gaji dan tunjangan sebesar Rp1,67 miliar per tahun atau Rp139 juta setiap bulannya.

1. Uang representasi sebesar Rp3,7 miliar

2. Tunjangan jabatan Rp36 miliar

3. Tunjangan alat kelengkapan Rp459,21 juta

4. Tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Rp27,34 miliar

5. Tunjangan reses Rp6,83 miliar

6. Tunjangan perumahan Rp102,36 miliar

7 Tunjangan transportasi Rp26,05 miliar

Khusus untuk Ketua dan 5 Wakil Ketua DPRD DKI, terdapat dana operasional pimpina sebesar Rp676,8 juta per tahun, yang besarannya ini sama dengan seperti tahun 2021 lalu.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua