Langsung ke konten
News

Ganti Istilah Doang, PPKM Level 3 Diganti Jadi PPKM Nataru

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru. Namun sebagai penggantinya diganti dengan istilah PPKM Nataru.

Mantan Kapolri ini menjelaskan, kebijakan merubah istilah tersebut agar pembatasan yang diterapkan berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021, tergantung situasi masing-masing daerah.

“Penerapan PPKM Level 3 tidak jadi dilakukan di semua wilayah Indonesia. Judulnya diganti dengan PPKM di masa Nataru,” kata Tito Karnavian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Tito menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa liburan Natal dan tahun baru.

“Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularan terbilang rendah dibandingkan terdahulu. Bahkan kemarin, kalau saya enggak salah ada seratur berapa,” ujarnya.

Kedua, lanjut Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), antibody masyarakat sudah terbilang tinggi. Bahkan, ada kemungkinan masyarakat di Sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok (herd immunity).

Berkaca dari itu, kata Tito, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu berlebihan, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.

“Ini kan semuanya dinamis. Kita melihat angka-angka indicktor, kemudian tingkatt vaksinasi yang meningkat. Meski begitu presiden memerintahkan untuk menggenjot terus sampai 70 persen sesuai target hingga akhir Desember 2021 ini,” tuturnya.

Bagi dia perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh karena pemerintah selalu memperbaharui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.

Tito menegaskan, meski istlahnya berubah, pemerintah tetap menerapkan pembatasan.misalnya, pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Hanya yang sudah divaksinasi dua dosis yang diperbolehkan beraktivitas di tempat publik seperti itu, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua