Langsung ke konten
News

Gara-gara Cemburu, Petugas PPSU Jaksel Lindas Pacarnya dengan Motor

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Dipicu perasaan cemburunya, Z, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Rawa Barat, menganiaya pacarnya berinisial E yang juga merupakan petugas PPSU di Kelurahan Bangka.

Dilihat dari video yang beredar, Rabu seorang pria yang mengenakan pakaian PPSU sedang menganiaya seorang perempuan. Pria itu menendang dan menjambak korban.

Setelah itu, pria tersebut menaiki sepeda motor, kemudian melindas kekasihnya itu. Korban tertabrak hingga terjungkal ke arah belakang.

Saat dikonfirmasi, Lurah Bangka Firdaus Aulawy membenarkan peristiwa itu. Dia menyebutkan kejadian itu terjadi di Jalan Kemang VI, Jakarta Selatan, Senin (8/8) siang.

“Benar di Jalan Kemang Dalam. Lokasi tepatnya di Jalan Kemang VI RT 3 RW 3. Kejadian kemarin sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang istirahat,” kata Firdaus, Rabu (10/8/2022).

Firdaus menjelaskan korban atas nama E, yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, berpacaran dengan Z, yang juga petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat. Saat itu, Z diduga cemburu hingga nekat menganiaya E.

“Dua orang ini adalah berpacaran. Perempuannya atas nama E, dia bekerja sebagai petugas PPSU Kelurahan Bangka. Dia kelahiran 1983, sudah setahun terakhir ini pacaran dengan Z. Dari keterangan yang didapat, kekasihnya itu (Z) adalah petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat,” jelas Firdaus.

Kepada E, Firdaus menyarankan agar melakukan visum. “Secara fisik dilihat dengan mata tidak ada luka. Kita sarankan visum, tapi yang bersangkutan tidak berkenan,” jelas Firdaus.

Pelaku Dipecat

Petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang menganiaya pacarnya langsung dipecat karena menganiaya pacarnya. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pemecatan itu atas arahan Gubernur Anies Baswedan.

“Saya sudah melihat langsung videonya dan sudah dikoordinasikan. Pak Gubernur (Anies Baswedan) memerintahkan Asisten Pemerintahan untuk mencari pelaku, dan dikenakan sanksi pemecatan,” kata Riza Patria.

Riza menegaskan peristiwa penganiayaan mestinya tidak boleh terjadi di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya memerintahkan kelurahan setempat memberikan sanksi pemecatan terhadap Z. Riza juga mendorong supaya kasus itu di bawa ke ranah kepolisian.

“Ini kegiatan kekerasan yang tidak dapat ditolerir. Jadi tentu langkah yang pertama yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi pemecatan dan akan dilaporkan kepada yang berwajib, kepada Polsek setempat,” ujarnya.

Di sisi lain, pihaknya akan menjadikan kasus penganiayaan itu sebagai evaluasi, khususnya dalam memproses rekrutmen anggota PPSU.

“Tentu internal kami terhadap PPSU kita akan meningkatkan lagi monitoring, evaluasi, dan semua proses rekrutmen bagi seluruh anggota PPSU yang ada,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua