Langsung ke konten
News

Gara-gara Manajernya, BCL Diperiksa Polisi?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Polisi telah resmi menetapkan manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL), Muhammad Ikhsan Doddyansyah, dan seorang temannya berinisial RAR alias Ronald, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika. Polisi tidak menutup kemungkinan akan memanggil BCL untuk dimintai keterangan untuk kasus manajernya itu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dan, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak terkait, termasuk BCL.

Akan tetapi, kata Pasma, pihaknya belum melakukan komunikasi dengan BCL.

“Apakah ada keterkaitannya dengan pihak lain masih kita lakukan pendalaman. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau memang ada keterkaitannya, kita akan melakukan tindakan kembali,” kata Pasma di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022).

Hal senada dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal yang menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil BCL untuk dimintai keterangan jika memang diperlukan.

“Sejauh ini kami belum ada komunikasi ke sana, jadi kami bergerak berdasarkan hasil penyidikan,” tuturnya.

“Mengenai pemanggilan pihak lain (BCL) tergantung penyidikan. Kalaupun ada yang menyebut nama atau pengembangan info, siapa pun yang terlibat akan kita panggil,” ujarnya.

Manajer BCL, Muhammad Ikhsan Doddyansyah, ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan piskotropika. Polisi menangkap Doddy bersama temannya.

“Diamankan berdua bersama temannya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, Jumat (5/8).

Doddy ditangkap di kediamannya di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) pukul 22.00 WIB, dengan barang bukti 7 butir alprazolam. Akmal menyebutkan Doddy tak memiliki resep terkait kepemilikan alprazolam.

Akmal memastikan kondisi Doody kini baik-baik saja. “Keadaan yang bersangkutan sehat. Sudah didampingi pengacara,” pungkasnya.

Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Muhammad Ikhsan Doddyansyah dan RAR alias Ronald.

Soal itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan alasannya, yaitu karena keduanya hanya korban peredaran gelap psikotropika.

“Dia hanya sebagai korban dari peredaran gelap psikotropika. Ada aturan yang mengatur tentang Batasan barang bukti, kita mengacu ke sana,” jelas Akmal.

Namun begitu, Akmal menyebut saat ini pihaknya masih menunggu proses asesmen Doddy dan Ronald dalam kasus ini. asesmen itu nantinya akan menentukan apakah kedua orang ini akan ditahan atau cukup direhabilitasi saja.

“Kita tunggu saja hasil asesmennya. Kalau yang bersangkutan memang bisa direhab, akan kita rehab. Kalau ditahan, ya kita tahan,” ujarnya.

Akmal tidak menyebutkan berapa lama proses asesmen tersebut akan selesai. Menurutnya, selama proses asesmen, Doddy dan Ronald akan berada di ruang kesehatan Polres Metro Jakarta Barat.

“Untuk sementara yang bersangkutan ada di tempat kita dulu. Begitu hasilnya sudah keluar akan ditentukan bagaimana selanjutnya,” ucap Akmal.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua