Langsung ke konten
News

Gara-gara Video Porno, Cewek Jaksel Bacok Mantan Pacarnya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Seorang perempuan muda berinisial AB (21), nekat membacok mantan kekasihnya, EYW (28), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pemicunya, pelaku merasa dirinya diancam oleh korban yang akan menyebarkan foto dan video pornonya ke media sosial (medsos).

Sebelum terjadi pembacokan, AB sudah meminta kepada EYW agar menghapus foto dan video itu, tapi tidak dituruti oleh korban.

“Sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Pelaku minta korban menghapus fotonya,” kata Kanit II Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, Jumat (23/9/2022).

AB lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada AMK (20), mantan pacarnya yang lain. Dan, AMK menyatakan bersedia membantu AB untuk menganiaya korban.

Ternyata, AMK menyimpan dendam juga kepada korban. Akhirnya, bersama AB mereka menyusun rencana tindakan penganiayaan tersebut.

Pembacokan kepada korban terjadi pada Kamis (4/9). Awalnya, AB meminta bertemu dengan korban dengan dalih ingin menyelesaikan masalah.

Tanpa curiga, EYW datang ke lokasi yang telah disepakati dengan AB. Belum sempat bertemu dengan ABD, EYW diserang secara sadis oleh dua pelaku yang merupakan eksekutor yakni AMK dan NP (19).

“Begitu korban datang di tempat pertemuan, AB kabur dan eksekutor langsung menyerang secara membabi buta korban,” ujar Maulana.

Kepala Korban Nyaris Terbelah

Kanit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan korban mengalami luka sangat parah pada bagian kepalanya, dan nyaris terbelah.

“Kalau kita lihat dari luka korban, lumayan cukup parah, terutama yang dibacok di kepalanya, hampir terbelah,” ucapnya.

Dari pengakuan para pelaku, AMK berperan melakukan penganiayaan kepada korban, dengan cara memukul menggunakan martil. Nah, NP yang melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam.

Para pelaku eksekutor telah dilakukan tes urine. Ternyata, pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar tidak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba.

“Para pelaku sadar. Sudah kita lakukan tes urine, hasilnya negatif,” ungkap Maulana.

Korban saat ini masih dirawat secara intensif di rumah sakit. Beruntung, nyawa EYW dapat tertolong dan tengah menjalani proses penyembuhan.

Keempat pelaku ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua