KabarJakarta.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan tidak ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. Sebab, rancangan APBD Perubahan 2022 telat dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
“Jadi tidak ada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” kata Heru di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dia menyebutkan, anggaran program darurat dan mendesak (darsak) yang seharusnya masuk dalam APBD-P 2022 tetap dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Caranya, dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD masing-masing, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah.
“Ada poin-poin yang sangat mendesak, itu pun hanya mengubah alokasi anggaran di dinas masing-masing. Pagunya di dinas tetap, tidak berubah,” ucap mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.
Kata dia melanjutkan, ada beberapa program darsak yang dimasukkan ke anggaran masing-masing SKPD, salah satunya adalah untuk operasional dinas.
Seperti diberitakan sebelumnya, rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta, tetapi alasannya tidak diketahui hingga saat ini.
Pemprov DKI dan DPRD DKI terkesan saling melempar tanggung jawab ihwal telatnya pembahasan APBD-P tersebut. Jika tidak telat dibahas, APBD-P DKI Tahun Anggaran 2022 disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).