KabarJakarta.com -- Wali Kota Tangerang Selata, Benyamin Davnie mengingatkan kepada pengelola hotel di wilayahnya untuk tidak menggelar acara perayaan Tahun Baru 2022. Ia mengancam tidak akan segan-segan mencabut izin usahanya jika melanggar.
Larangan menggelar pesta Tahun Baru 2022 ini menyusul rencana penerapan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Tangsel pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kita akan melarang hotel mengadakan kegiatan tahun baruan,” tegas Benyamin dalam siaran persnya, Kamis (25/11/2021).
Ia mengatakan kembali, Pemkot Tangel tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap hotel yang menggelar pesta tahun baru nanti.
Katanya, pemberian sanksi itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2021. “Sanksinya pasti ada,” ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan akan disesukan dengan kesalahan yang nantinya ditemukan.
“Sanksi yang diberikan mulai peringatan lisan hingga pencabutan izin operasi,” terang Benyamin.
Tak hanya hotel, pengetatan juga akan dilakukan di tempat pariwisata, tempat hiburan, mal, restoran, dan tempat-tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
“Misalnya mal, restoran, kapasitasnya akan kita batasi lagi. Apakah 25 persen atau 40 persen, nanti kita tentukan,” imbuhnya.
Agar masyarakat tidak bingung atau terombang-ambing dengan informasi yang beredar, Benyamin memastikan pihaknya akan menerbitkan peraturan resmi soal larangan warga berkerumun di perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
“Yang pasti kami akan menerbitkan pengaturan pelarangan orang-orang berkumpul di titik-titik tertentu. Aparat kami juga akan melakukan patrol ke sejumlah tempat yang rawan terjadinya kerumunan massa seperti di kawasan Alam Sutera, Ciputat, Pondok Aren, Serpong, dan sebagainya,” pungkas Benyamin Davnie.