Langsung ke konten
News

Gelar Pesta Sabu di Kemang, DJ Seksi Diciduk Polisi

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Anisa Choerunnisa yang akrab disapa DJ Joice ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan tiga rekan DJ Joice masing-masing berinisial IS, FE, dan NU.

“Dapat kami sampaikan, bahwa empat tersangka itu berinisial AC yang berprofesi sebagai DJ, IS, NU dan FE,” kata Wakil Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Billy menjelaskan, penangkapan DJ Joice bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

“Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari Tim Opsnal Unit Satu Satresnarkoba Jakarta Selatan dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasarkan informasi masyarakat,” ucap Billy.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendapati rumah kos DJ Joice yang berada di Kemang Utara, Jakarta Selatan, diduga kerap dipakai untuk tempat berpesta sabu. Kemudian, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi.

“Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

"Kemudian Tim Opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Billy mengatakan pihaknya lalu menggeledah kamar kos DJ Joice. Di sana, polisi mendapati DJ bersama ketiga rekannya tengah berpesta sabu.

“Di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap empat orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Mereka pada saat itu sedang menggunakan narkoba,” ungkap Billy.

Polisi Sita Sabu hingga Bong

Dari penggeledahan tersebut, Billy berkata, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu hingga alat isap (bong). Selain itu, polisi mendalami sebuah plastik klip yang berisi sabu.

“Di antaranya ada alat isap bong atau sabu, barang bukti narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barang bukti psikotropika,” paparnya.

DJ Joice bersama 3 rekannya kemudian diamankan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Billy mengungkapkan pihaknya kini sedang mendalami terkait peran dari keempat pelaku.

“Selanjutnya oleh tim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dilakukan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah seorang pengguna atau penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

DJ Joice Jadi Tersangka

Setelah ditangkap, polisi menetapkan status tersangka terhadap DJ Joice bersama tiga rekannya. DJ Joice dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 yang bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua