Langsung ke konten
News

Guru di Pondok Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Komnas Perempuan: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com -- Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan meminta meminta kepada penegak hukum agar menghukum pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati Pondok Pesantren MH di Bandung, Jawa Barat semaksimal mungkin. Pelaku merupakan guru di pondok pesantren tersebut bernama Herry Wirawan, 36 tahun.

“Kami berharap majelis haki memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksiman dan dijatuhkan resitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, ia juga meminta Pemprov Jawa Barat memfasilitasi proses pemulihan korban, dan mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membangun mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pesantren-pesantren.

“Tentunya juga mendorong pesantren menjadi ruang aman bagi santri dan santriwati,” tuturnya.

Menurut Siti, kekerasan seksual di lingkungan pesantren terjadi karena relasi kuasa antara pelaku dengan korban. Ia mengatakan, korban mengalami diskriminasi berlapis karena statusnya sebagai anak, perempuan, murid dalam hal keilmuan serta keagamannya. Sementara pelaku adalah orang dewasa laki-laki yang memiliki otoritas keagamaan atau keilmuan. Sehingga situasi tersebut membuat para korban tidak dipercaya apabila melaporkan kasusnya.

“Dalam beberapa kasus, korban tidak dipercaya telah mengalami kekerasan seksual karena posisi pelaku sebagai tokoh agama atau pengasuh pesantren,” tukasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua