KabarJakarta.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana memastikan sudah memutasi guru di SMA Negeri 58 yang bersikap intoleran. Guru itu disebut mengajak muridnya untuk memilih Ketua OSIS seagama.
“Karena sanksi yang diberikan kepada guru tersebut tidak cukup dengan hukuman disiplin saja,” kata Nahdiana di ruang Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Dia menjelaskan, kasus guru intoleran itu terjadi akhir 2020 lalu. Namun, Nahdiana tidak menjelaskan kapan pastinya guru tersebut dimutasi.
Nahdiana memastikan akan menindak oknum guru intoleran di lingkungan sekolah negeri di Jakarta. Katanya, sejumlah kasus telah ditangani dengan cara berbeda.
Dia mencontohkan kasus murid SMP Negeri 46 Jakarta Selatan yang ditegur karena tidak menggunakan hijab. Untuk kasus ini, Disdik langsung melakukan pendampingan terhadap Wali Murid. Langkah selanjutnya adalah memastikan murid tersebut tetap bersekolah.
“Di SMP 46, Kepala Bidang dan Kepala Sudin langsung mendampingi orang tua siswi tersebut, dalam hal ini kakaknya, untuk terus memastikan anaknya sekolah. Sampai hari ini anaknya bersekolah,” ujarnya.
Guru SMA Negeri 58 Sempat Dipolisikan
Guru SMAN 58 Jakarta sempat dipolisikan soal dugaan SARA dalam pemilihan calon Ketua OSIS. Saat itu TS telah diperiksa polisi terkait laporan tersebut.
Berikut isi ajakan guru TS yang berujung dipolisikan:
“Assalamualaikum, hati-hati memilih ketua OSIS Paslon (pasangan calon) 1 dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yg se-Aqidah dengan kita,” demikian pesan guru TS dalam tangkapan layar grup WA ‘Rohis 58’ yang beredar di media sosial.
“Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Mohon doa dan dukungannya untuk Paslon 3, Awas Rohis jangan ada yang jadi pengkhianat ya,” tulis TS lagi dalam grup WhatsApp bernama ‘Rohis 58’.
Polisi mengatakan guru TS mengakui isi percakapan di grup Rohis tersebut adalah tulisan dirinya. Pada saat itu guru TS masih berstatus saksi.