Langsung ke konten
News

Hak Penyandang Disabilitas di Jakarta: Perda Ada, Akses Belum Merata

Redaksi
Pemprov DKI Jakarta diminta mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara konkret di ibu kota. Foto: Pemkot Jakpus
Pemprov DKI Jakarta diminta mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara konkret di ibu kota. Foto: Pemkot Jakpus

KabarJakarta.com — Kesempatan bekerja, bersekolah, menggunakan transportasi umum, hingga memperoleh bantuan sosial semestinya dapat dinikmati setiap warga Jakarta tanpa diskriminasi. Namun, bagi penyandang disabilitas, akses terhadap kebutuhan dasar tersebut masih menghadapi berbagai hambatan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun dituntut memastikan aturan perlindungan disabilitas benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta Pemprov DKI menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas secara konkret. Menurut dia, pemenuhan hak kelompok tersebut belum berjalan optimal, terutama dalam membuka kesempatan kerja dan mengakses layanan publik.

"Pemerintah daerah harus hadir untuk melaksanakan amanat Perda tersebut. Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis, tetapi pelaksanaannya tidak demikan,” ujar Wibi di Jakarta, Jumat (23/10).

Perda yang berlaku sejak 30 Desember 2022 itu menggantikan Perda Nomor 10 Tahun 2011. Aturan tersebut mengamanatkan penghormatan terhadap martabat, kesetaraan kesempatan, aksesibilitas, partisipasi penuh, dan perlindungan dari diskriminasi. 

Cakupannya meliputi pendidikan, pekerjaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi. Ini menunjukkan, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan sekadar pemberian bantuan, melainkan kewajiban pemerintah untuk membangun lingkungan yang memungkinkan mereka hidup mandiri dan setara. 

Pekerjaan dan pendidikan jadi PR besar

Salah satu persoalan yang disoroti Wibi adalah kesempatan kerja. Perda Nomor 4 Tahun 2022 menetapkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 2 persen dari jumlah pekerja di lingkungan Pemprov DKI dan badan usaha milik daerah (BUMD), serta 1 persen di perusahaan swasta.

Namun, keberadaan kuota belum otomatis menjamin akses kerja yang setara. Proses rekrutmen, fasilitas di tempat kerja, pelatihan, hingga pengembangan karier juga harus dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Data Pemprov DKI yang disampaikan Gubernur Pramono Anung pada Oktober 2026 mencatat terdapat 4.324 pekerja penyandang disabilitas di Jakarta. Pemerintah juga menyediakan 500 lowongan melalui bursa kerja khusus.

Angka tersebut menunjukkan adanya upaya membuka akses, tetapi belum cukup untuk menilai tingkat pemenuhan kuota tanpa data pembanding mengenai jumlah pekerja dan kebutuhan tenaga kerja di setiap sektor.

Di bidang pendidikan, Wibi mendorong Dinas Pendidikan membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di Cakung, Jakarta Timur. Usulan ini penting untuk memperluas pilihan pendidikan khusus, terutama bagi keluarga yang menghadapi kendala jarak dan transportasi.

Pemprov DKI mencatat Jakarta memiliki 88 SLB, terdiri atas 13 sekolah negeri dan 75 sekolah swasta. Sebanyak 2.764 siswa SLB juga tercatat menerima KJP Plus Tahap II 2026. Meski demikian, jumlah sekolah perlu dibaca bersama persebaran lokasi, kapasitas penerimaan, biaya pendidikan, dan ketersediaan tenaga pendidik yang sesuai dengan kebutuhan murid. 

Transportasi dan bantuan sosial harus mudah diakses

Mobilitas menjadi bagian penting dari kemandirian. Wibi meminta Transjakarta menambah kuota layanan Transcare serta memperluas kesempatan pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD).

Upaya memperkuat layanan transportasi sebenarnya telah berjalan. Pada September 2026, Pemprov DKI menyebut jumlah armada Transcare bertambah menjadi 20 unit. Namun, ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah kendaraan, melainkan juga jangkauan layanan, waktu tunggu, kemudahan pemesanan, dan kemampuan pengguna memperoleh layanan saat dibutuhkan. 

Pada aspek perlindungan sosial, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) memberikan bantuan Rp300.000 per bulan bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Penerima juga memperoleh akses gratis Transjakarta dan pangan bersubsidi. 

Per September 2026, jumlah penerima KPDJ tercatat mencapai 20.890 orang, meningkat dibandingkan 14.317 penerima pada penyaluran tahap pertama 2025. Perbandingan itu menunjukkan perluasan jangkauan pada dua periode pelaporan, meskipun belum menggambarkan seluruh penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan. 

Wibi mengingatkan, prosedur penentuan desil ekonomi dapat menghambat akses bantuan bagi sebagian penyandang disabilitas. Kondisi rumah atau aset keluarga, menurut dia, tidak selalu mencerminkan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan khususnya.

"Tolong disabilitas ini dibantu, karena prosedur baku desil terbukti sering kali menyulitkan. Rumah orang tuanya mungkin bagus, tetapi mereka tetap butuh intervensi pemerintah agar mendapatkan kesetaraan,” tegasnya.

Ukuran kota inklusif bukan sekadar fasilitas

Gubernur Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa Jakarta ingin bergerak dari sekadar menyediakan akses menuju pembukaan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk belajar, bekerja, berkembang, dan berpartisipasi dalam kehidupan kota. Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan Special Kids Expo atau Neurodiversity Expo 2026 pada 10 Oktober lalu. 

Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan, tetapi pelaksanaannya perlu diukur melalui hasil yang nyata. Pemerintah perlu membuka data pemenuhan kuota kerja, memperluas pelatihan yang terhubung dengan kebutuhan industri, meningkatkan akses pendidikan, serta memastikan transportasi dan bantuan sosial tidak menyulitkan penerima.

Penyandang disabilitas juga harus dilibatkan dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan. Mereka bukan sekadar penerima bantuan, melainkan warga yang memiliki hak menentukan pilihan, bekerja, belajar, dan berpartisipasi dalam pembangunan.

Pada akhirnya, keberhasilan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tidak cukup diukur dari banyaknya program atau fasilitas yang tersedia. Ukuran sesungguhnya adalah apakah penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan secara mandiri, aman, bermartabat, dan setara dengan warga lainnya di Jakarta.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua