Langsung ke konten
News

Halo Bikers! Nih 14 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra Jaya

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Operasi Zebra 2022 akan digelar mulai 3 Oktober 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi ini.

Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Operasi Zebra Raya akan digelar tanggal 3-16 Oktober 2022. Operasi bersandi yang sama ini akan digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Raya 2022,” bunyi caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya yang dikutip, Kamis (29/9/2022).

Operasi Zebra Jaya 2022 digelar bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang presisi. Adapun, sejumlah sasaran menjadi operasi ini.

Berikut daftar lengkap sasaran Operasi Zebra Jaya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500.000

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750.000

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500.000

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250.000

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500.000

12. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750.000

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua