Langsung ke konten
News

Halo Warga Jakarta! SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Harus Bikin Baru, Nih Syaratnya

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Selama masa libur Lebaran 2022, Kepolisian RI (Polri) memberikan keringanan kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis. Jika pada waktu normal SIM habis lewat sehari saja harus bikin baru, maka selama libur Lebaran ini bisa diperpanjang.

Masyarakat diberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran. Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua