KabarJakarta.com -- Polda Metro Jaya memiliki mobil layanan SIM Keliling di beberapa wilayah di DKI Jakarta, hari ini Senin (4/1). Layanan SIM keliling ini di buka pada pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling
1. Jaktim : Lippo Plaza Kramat Jati
2. Jakut : Mall Grand Cakung
3. Jaktim. Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakbar : Mall Citraland Grogol
5. Jakpus : ITC Cempaka Mas.