Langsung ke konten
News

Hari Ini Sidang Vonis Eks Babbysitter Nindy Ayunda Digelar di PN Jaksel

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar siding putusan vonis kasus kekerasan terhadap anaknya penyanyi Nindy Ayunda dengan terdakwa Lia Karyati, mantan babysitter, Selasa (12/4/2022).

“Kita bersepakat Insya Allah siding dilanjutkan pada hari Selasa, 12 April 2022,” kata majelis hakim, Kamis (7/4/2022) lalu.

Kuasa hukum Lia Karyati, Fahmi Bachmid berkeyakinan majelis hakim akan memutuskan secara adil dalam perkara ini.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan apa yang dituduhkan kepada terdakwa tidak kuat. Saudara Nindy Ayunda tidak dapat menunjukkan ke muka persidangan rekaman video asli kekerasan terhadap anaknya,” kata Fahmi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/4/2022).

Selain itu, lanjut Fahmi, perkara ini sebenarnya sudah diselesaikan secara perdamaian, di mana mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasadi Harsono sudah memaafkan perbuatan Lia. Askari disebut memaafkan Lia Karyati atas keinginan dari Nindy Ayunda.

“Ayah kandung korban, Askara Parasady Harsono telah memaafkan semua kesalahan terdakwa. Pemberian maaf tersebut juga atas keinginan dari ibu kandung korban, Nindy Ayunda,” jelas Fahmi.

Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk membebaskan Lia Karyati dari jeratan hukum.

Lia Karyati didakwa atas dugaan menganiaya anak bungsu Nindy Ayunda, AD. Lia disebut-sebut kerap mencubit dan memukul anak tersebut ketika kedua orang tuanya sedang tidak ada di rumah.

Selain itu, Lia juga disebut pernah mengurung AD di kamar mandi karena dianggap berbuat nakal.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua