Langsung ke konten
News

Haris Azhar dan Fatia Dijemput Polisi, Gara-gara Laporan Luhut

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar dikabarkan didatangi lima anggota polisi. Keduanya disebut hendak dijemput paksa untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi KontraS Rivanlee Anandar mengatakan kediaman Fartia dan Haris didatangi polisi Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Didatangi sekitar empat atau lima anggota polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Rivanlee saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Kepada kedua aktivis HAM tersebut, polisi beralasan menjemput paksa untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) dengan pelapor Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat juga membenarkan penjemputan paksa tersebut. “Iya betul dijemput,” ujarnya.

Dia mempertanyakan upaya penjemputan paksa itu. Sebab, baik Haris maupun Fatia masih berstatus sebagai saksi.

Namun, Haris dan Fatia menolak saat dijemput oleh polisi. Keduanya lebih memilih akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB.

Peristiwa itu langsung disebarkan ke rekan-rekan media dengan tujuan meliput kedatangan dan proses pemeriksaan Fatia dan Haris Azhar.

“Juga dengan ini kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti,” ucap Nurkholis. (Edward)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua