Langsung ke konten
News

Heboh! Ingin Jadi Camat di Jakarta, Siapkan Uang Pelicin Rp200 Juta?

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku dirinya menerima informasi mengenai dugaan praktik jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Gembong menyebut tarif jabatan ASN dipatok puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Dia pun membeberkan tarif jual beli jabatan tersebut di antaranya bagi yang ingin menjabat Kepala Seksi harus menyiapkan uang sebesar Rp60 juta, sedangkan untuk jabatan Lurah Rp100 juta.

“Kalau ingin menjadi Camat harus menyiapkan anggaran Rp200-250 juta,” kata Gembong.

Dia pun mengibaratkan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seperti ‘kentut’.

“Enggak ada yang berani ngomong, enggak ada yang berani mengaku. ‘Aku yang kentut’, enggak akan mengaku itu. Tapi faktanya seperti itu, saya tidak mengarang, ini fakta di lapangan seperti itu,” ucap Gembong, Rabu (24/8).

Gembong mengaku dirinya sudah mengadukan temuan ini kepada Asisten Sekda DKI Jakarta, Andriansyah. Dia meyakini kondisi inilah yang menyebabkan kekosongan jabatan lurah selama bertahun-tahun.

“Pada rapat berikutnya tolong diberikan penjelasan yang komplet tentang hal ini. Jabatan lurah berpuluh-puluh tahun enggak bisa diisi karena tarik menarik jual beli jabatan. Saya sudah berapa kali, sudah berapa oknum yang saya temukan,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya meminta isu jual beli jabatan itu dibuktikan kebenarannya.

“Kalau itu ada, berarti oknum ya. Artinya, saya enggak tahu, karena berita itu juga saya dengar dari rapat di DPRD DKI Jakarta. Jadi saya enggak tahu dan saya sebenarnya butuh pembuktian,” kata Maria Qibtya, Kamis (25/8).

Namun, kata Maria, hingga saat ini tidak pernah ditemukan praktik jual beli jabatan, mengingat seluruh proses perekrutan sudah melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku.

“Di tataran kami tidak ada, karena semua mekanisme dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan sebuah jabatan di lingkungan Pemprov DKI, seorang ASN harus melalui tahapan khusus, dimulai dari usulan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Usulan yang masuk itu, lanjutnya, akan dibahas dan dilanjutkan dengan mengikuti uji kompetensi.

Maria memastikan jika ada laporan atau ditemukannya praktik jual beli jabatan, akan ditangani oleh pihaknya secara serius.

“Kalau ada laporan masuk, pasti kami tindak lanjuti. Misalnya ada yang dirugikan, dijanjikan mau jadi pegawai negeri. Sudah bayar sekian, ternyata enggak jadi pegawai negeri. Kalau ada, kami pasti tindak lanjuti,” ucap Maria.

Menurutnya, saat ini tidak ada yang perlu ditindaklanjuti terkait isu tersebut karena tidak ada laporan yang masuk.

“Enggak ada laporan kok. Kalau ada berita seperti itu, buktikan saja. Kalau terbukti, itu pasti ada oknumnya,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua