Langsung ke konten
News

Heboh! PN Jaksel “Restui” Pernikahan Beda Agama Warga Kebayoran

Redaksi Diperbarui
Kabarjakarta.com
Kabarjakarta.com

KabarJakarta.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pernikahan pasangan di Kebayoran yang berbeda agama, yaitu Islam dengan Kristen. Mempelai pria berinisial J dan mempelai perempuan berinisial D. PN Jaksel memerintahkan Suku Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jaksel mencatatkan pernikahan tersebut.

Diketahui dari website PN Jaksel, Selasa (13/9), mempelai pria beragama Islam, sementara yang perempuan beragaman Kristen.

Keduanya telah berpacaran selama Sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya, pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022 lalu. Lalu, pihak gereja mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan tersebut.

Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya memperbolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.

“Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Resgister Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” bunyi penetapan yang diketok oleh hakim tunggal Arlandi Triyogo.

Alasan hakim mengabulkan permohonan

Hakim tunggal Arlandi Triyogo menjelaskan kenapa dirinya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama tersebut. Berikut alasannya:

Sejak perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Para Pemohon sampai sekarang belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu Para Pemohon hendak melaporkan perkawinan Para Pemohon yang telah dilangsungkan secara agama Kristen tersebut ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Karena pelaporan perkawinan Para Pemohon tersebut telah melebihi waktu 30 hari terhitung dari dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin/penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 36 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Permohonan Pengesahan Nikah Ditolak

Meski mengizinkan, hakim tunggal Arlandi Triyono menolak mengesahkan pernikahaan tersebut. sebab, hal itu bertentangan dengan UU Perkawinan. Berikut pertimbangannya:

UU No 1/1974 dan PP 9/1975 ditegaskan bahwa suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Agama dan Kepercayaannya masing-masing. Ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi perkawinan antara dua orang yang memeluk agama yang sama, sebagaimana menurut Penjelasan Undang-Undang, dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undang-undang.

Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ( 2 ) PP Nomor 9 Tahun Tahun 1975 ada 2 (dua) instansi Pegawai pencatat perkawinan yaitu pegawai pencatat untuk perkawinan menurut agama Islam berada di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi mereka yang beragama selain agama Islam adalah Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan instansi tertinggi dalam menentukan keputusannya mengenai nikah beda agama menurut Islam, telah sepakat menyatakan dan memberikan fatwa jika pernikahan beda agama yang dilakukan dalam agama Islam haram hukumnya dan membuat akad nikah dari pernikahan tersebut tidak sah secara agama.

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka terhadap Petitum Permohonan Para pemohon angka 1 agar Hakim menyatakan sah Perkawinan beda agama patut untuk ditolak.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua