Langsung ke konten
News

Heboh, Warga Jakbar Dilarang Petugas RW Beri Makan Kucing Liar

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

kabarJakarta.com - Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dihebohkan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) dari pengurus RW yang melarang memberikan makan kucing liar. Camat Kebon Jeruk, Saumun, membenarkan dan telah mengetahui hal itu.

“Saya mendengar informasi soal itu,” kata Saumun, Kamis (23/6/2022).

Dia menyebutkan, SE tersebut dikeluarkan oleh pengurus RW 03 Komplek Green Garden, Kedoya Utara, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, yang berisi larangan memberi makan kucing liar dan ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Saumun menceritakan, peristiwa bermula ketika ada sekelompok orang yang tergabung dalam komunitas pecinta kucing memberikan makan kepada kucing liar di Perumahan Green Garden.

Aktivitas itu dilakukan berulang kali sehingga mengundang kucing liar lain untuk datang.

Warga pun merasa terganggu lantaran sisa makanan kucing yang dianggap mengotori lingkungan.

“Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor,” jelas Saumun.

Warga yang tinggal di kawasan RW 03 pun akhirnya membuat surat edaran untuk melarang pemberian makan kepada kucing liar.

Saumun melanjutkan polemik ini akan dibahas bersama dalam forum mediasi, antara Komunitas Pecinta Kucing, Lurah Kedoya Utara, petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, serta warga yang dijadwalkan akan dilakukan Jumat (24/6) nanti. “Mediasnya digelar di kantor kelurahan,” ujarnya.

Dia berharap mediasi ini bisa menghasilkan solusi yang terbaik untuk warga maupun komunitas pecinta kucing.

Berikut ini empat poin yang tertulis dalam surat edaran tersebut:

1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan

2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut

3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut

4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua