KabarJakarta.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus untuk membahas Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta. Tim ini akan membahas akan membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi Ibu Kota Negara RI bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Tim khusus sudah dibentuk pada hari Jumat, (25/11),” kata Heru Budi.
Ia menyebut, tim itu terdiri dari Bappenas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan lainnya.
Eks Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) itu menyatakan, sejumlah instansi memang tergabung dalam tim khusus itu untuk membahas tentang tata ruang dan tata wilayah Jakarta usai tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Heru menjelaskan, pada penerapannya, tim tersebut akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli. “Nanti tim khusus yang berdiskusi dengan para ahli,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, tim khusus itu membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi Ibu Kota Negara.
“Kami setuju untuk membuat sebuah tim untuk mendetailkan ini semua. Sebelum nanti kami masukkan, tuangkan di dalam undang-undang yang baru mengenai Jakarta ke depan,” kata Suharso di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/11).
Suharso menegaskan, Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Kesatuan Indonesia (NKRI).
“Jakarta harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbunuhan, menjasi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan,” ujar Suharso.
Kata dia lagi, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tidak lagi menyandang gelar Ibu Kota Negara.