KabarJakarta.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merombak struktur internal Pemprov DKI Jakarta. Ia mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.
Heru beralasan menggeser Marullah sebagai Deputi Gubernur dengan maksud membantu dirinya.
“Deputi itu kan kalau melihatnya lebih luas, sehingga Pak Marullah nanti bisa membantu saya lebih luas dan lebih lincah,” kata Heru di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2022).
Dia pun memaparkan cakupan kerja yang luas yang akan diemban Marullah Matali, misalnya sebagai Deputi Gubenur bisa mewakili dirinya menghadiri kegiatan seperti C40 Cities. Selain itu, Marullah juga dapat membantu Pemprov DKI untuk berkomunikasi lebih banyak dengan Pemerintah Pusat.
“Salah satu tugasnya itu bisa mewakili saya dalam tugas-tugas di luar, misalnya terkait dengan C40, terkait dengan Lembaga-lembaga internasional lainnya, yang selama ini waktu saya tidak cukup,” terang Heru Budi.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Heru Budi kini memiliki aktivitas yang cukup padat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Apalagi Heru tidak memiliki Wakil Gubernur. Karena itu, kata Prasetyo, Heru Budi membutuhkan bantuan dari anak buahnya, dalam hal ini Deputi Gubernur.
“Kami merasa kasihan juga dengan Pak Pj Gubernur ini yang sendirian,” ucap Prastyo usai menghadiri pelantikan Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur DKI, Jumat (2/12) kemarin.
“Mungkin kesibukan beliau (Pj Gubernur DKI) sangat padat. Kalau misalkan berhalangan hadir nanti bisa diwakilkan oleh Deputi Gubernur. Itu saja kok,” sambungnya.
Lelang Jabatan Sekda DKI
Setelah merotasi Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur, Heru Budi mengatakan Pemprov DKI Jakarta kini tengah melelang posisi Sekda definitif pengganti Marullah.
“Pelantikan Sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mungkin satu setengah bulan dari mulai sekarang. Desember sampai akhir Januari, kan di-bidding (lelang)," kata Heru.
Menurut dia, Sekda definitif merupakan aparatur sipil negara (ASN). Namun, Heru belum memerinci kriteria lainnya. “Kriterianya dari ASN,” ungkap Heru.
Sebelum ada pejabat definitif, posisi Sekda DKI dijabat oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Uus Kuswanto dengan status Penjabat (Pj) Sekda DKI.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menduga, posisi Sekda definitif nanti akan diisi oleh sosok dari luar Pemprov DKI. Politisi PDIP ini menyatakan, Pemerintah Pusat selaku yang berwenang mengangkat Sekda definitif bisa jadi tidak mengangkat Uus Kuswanto sebagai Sekda definitif.
“Kalau jabatan Sekda ditangani pemerintah pusat. Nanti akan ada asesmen baru lagi,” ucap Prasetyo.
"Kalau feeling saya, Sekda definitif dari luar Pemprov DKI, bukan dari dalam. Pak Uus dikembalikan ke jabatannya yaitu Asisten Kesejahteraan Rakyat,” ujar dia.
Sebagai informasi, di Pemprov DKI Jakarta, jabatan Deputi Gubernur dibagi menjadi empat bidang, yaitu Bidang Tata Ruang, Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi, Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, serta Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman.
Deputi Gubernur ada karena amanat undang-undang. Jabatannya ada di atas Sekretaris Daerah (Sekda). Deputi Gubernur bisa memberikan rekomendasi kepada Gubernur.
Tak hanya itu, di acara protokoler, Deputi Gubernur bisa mewakili Gubernur. Saat Jakarta masih dipimpin oleh Anies Baswedan, jabatan Deputi Gubernur ada empat.