KabarJakarta.com - Polisi lalu lintas (Polantas) akan dibekali surat teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasubdit Penegakan Pelanggaran Korp Lalu Lintas Polri Kombes Karsiman menjelaskan bahwa surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik dari seluruh anggota seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
“Perintah Kapolri pada kami semua, khususnya lalu lintas, untuk dua bulan ke depan tidak melakukan penilangan secara manual atau konvensional sampai ada evaluasi lebih lanjut,” kata Karsiman dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (30/10/2022).
Lanjutnya menjelaskan, surat teguran tersebut nantinya akan diberikan kepada seluruh polantas di lapangan untuk menindak para pengendara yang melanggar. Dengan begitu, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar aturan lalu lintas tanpa memberikan sanksi tilang manual.
“Meskipun itu surat teguran tidak ada dendanya, namun paling tidak masyarakat tahu bahwa dirinya melanggar dan bisa membahayakan pengendara lainnya,” ucap Karsiman.
Polda Metro Jaya Andalkan ETLE Mobile
Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar akan ditindak secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi ETLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggotanya telah ditarik kembali.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
“Petugas di lapangan tidak lagi melakukan penilangan secara manual. Penilangan seluruhnya akan menggunakan ETLE statis,” ucapnya, Selasa (25/10) lalu.
Nantinya, kata Latif lagi, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Dia mengungkapkan, ke depannyma setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE Mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
“Dalam waktu dekat ini kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile,” ujar Latif.
Latif menyebut bahwa ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022. Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
“Dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung. Sebagai gantinya penindakan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).
Namun pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.