Langsung ke konten
News

Holywings di Jakarta Tutup Sampai Kapan? Kalau Ganti Nama Bagaimana?

Redaksi Diperbarui
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1
KabarJakarta_Default_ImageNews-250x190-1

KabarJakarta.com - Satpol PP DKI Jakarta menyegel 12 outlet Holywings di seluruh Jakarta. Pertanyaannya, sampai kapan seluruh outlet Holywings itu akan ditutup usai izin beroperasinya dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin tidak dapat menjawab pertanyaan itu dengan spesifik.

“Yang jelas hari ini ditutup. Maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional,” kata Arifin di Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).

Kata Arifin lagi, seluruh outlet Holywings Group di Jakarta tidak boleh beroperasi sejak penutupan. Dia menyebut hal itu berlaku meski beberapa outlet Holywings telah berganti nama.

“Selama masih Holywings Group itu masuk kategori yang 12 tadi,” tegasnya.

Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Arifin merinci, 12 outlet Holywings itu terdiri dari 5 outlet Holywings di Jakarta Selatan, 4 outlet Holywings di Jakarta Utara, 2 outlet Holywings di Jakarta Barat, dan 1 outlet Holywings di Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, 12 outlet Holywings tersebut dipasangi spanduk yang bertuliskan ‘penutupan tempat usaha’. Pihaknya mengerahkan 250 petugas untuk menutup 12 outlet Holywings.

“Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi, ada penyidik PNS dari kami yang dilibatkan, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut. Nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha,” terang Arifin.

Manajemen Holywings akan diperiksa polisi

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan polisi akan mengusut kasus promo minuman keras (miras) gratis di Holywings untuk warga bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Polisi akan memeriksa manajemen Holywings.

“Semua pihak dan semua orang yang mengetahui atau terlibat kita mintai keterangan, kemudian kita periksa ke atas, ke samping, ke bawah akan kena semuanya,” kata Budhi Herdi, Selasa (28/6).

Budhi mengungkapkan, penyidik Polres Jaksel akan mencari saksi-saksi dan barang bukti terkait kasus tersebut.

“Tentunya penyidik punya cara dan menemukan siapa-siapa yang akan diperiksa kemudian yang sedang penyidik laksanakan,” ucapnya.

“Di mana kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif,” lanjutnya menjelaskan.

Kata Budhi lagi, pihaknya telah memasang garis polisi (police line) sebuah ruangan di kantor pusat Holywings di kawasan Tangerang Selatan.

Ruangan tersebut diduga menjadi tempat berdiskusi dan merumuskan desain promosi miras yang berujung polemik tersebut.

Untuk menemukan bukti-bukti lainnya, Budhi mengatakan, Polres Jaksel bekerja sama dengan Direktorat Siber dan Puslabofor Mabes Polri.

“Untuk memeriksa alat bukti atau barang bukti, yang kami sita dari TKP di antaranya PC komputer, laptop, termasuk handphone milik para tersangka,” tuturnya.

Tersangka Promo Miras untuk Muhammad-Maria

Hingga kini, polisi sudah menetapkan ada enam orang sebagai tersangka di kasus Holywings. Keenam tersangka ini mulai dari direktur hingga staf.

"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” kata Budhi.

Keenam tersangka tersebut adalah EJD (27) creative director Holywings, NDP (36) head team promotion, DAD (27) pembuat desain virtual, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) sosmed officer, dan AAM (25) admin tim promo.

Para tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua